Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurhadi Diduga Tukar Uang Asing di Mampang dan Cikini, Apa Kata KPK?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2020 |14:59 WIB
Nurhadi Diduga Tukar Uang Asing di Mampang dan Cikini, Apa Kata KPK?
Nurhadi (Okezone.com/Heru)
A
A
A

“Dengan diketahui harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu untuk mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya sehingga memudahkan untuk menangkapnya,” ujar dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi informasi tersebut. Menurutnya, KPK terus bekerja menyelesaikan berkas kasus Nurhadi Cs.

“Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti soal penggunaan uang yang diduga diterima oleh tersangka NHD dan RH yang berasal dari HS selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi,” ujar Ali saat dikonfirmasi Okezone.

Nurhadi jadi tersangka karena diduga menerima suap pengurusan perkara di MA. Selain dia, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiono alias RH dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto atau HS sebagai tersangka. Namun, ketiga orang itu masih buron, KPK dan Polri belum mampu menangkapnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement