LUBUKLINGGAU - Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat yang pencairannya dimulai pada Jumat 8 Mei 2020, terpaksa dibubarkan. Hal tersebut dilakukan karena di lokasi terlalu banyak kerumuman masyarakat, sehingga diambil langkah tegas untuk dibubarkan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Masyarakat Kota Lubuklinggau memang sudah banyak yang mendatangi kantor Pos guna mempertanyakan BST, dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk mempertanyakan, apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima BST atau tidak, sehingga warga berkumpul saling berdesak-desakan. Namun imbauan untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) diabaikan warga, demi untuk mengecek nama mereka atau keluarga mereka.
Wali Kota Lubuk Linggau, SN Prana Putra Sohe mengatakan, seharusnya kerumunan itu tidak perlu terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meluas di Kota Lubuklinggau. Sehingga ia pun sangat menyayangkan insiden tersebut.
“Awalnya kita mendapat laporan, oleh karena itu kita langsung datang dan ternyata benar, protokol medis juga tidak disiapkan secara benar,” kata Prana.