Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Periksa ABK WNI yang Diduga Diperbudak di Kapal China

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |06:31 WIB
Polri Periksa ABK WNI yang Diduga Diperbudak di Kapal China
Warga Negara Indonesia yang menjadi ABK di kapal China (Foto: KFEM/BBC)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal China. Pemeriksaan itu dilakukan pada Sabtu 9 Mei, kemarin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa, pemeriksaan perdana itu dilakukan setelah para ABK tiba di Indonesia dan sesaat sebelum menjalani proses isolasi mandiri selama 14 hari sesuai standar protokol kesehatan terkait Covid-19.

"Semua ABK akan dilakukan pemeriksaan," kata Ferdy saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (10/5/2020).

Pemeriksaan para ABK itu sendiri tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dalam penanganan virus corona.

Ferdy menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan kebutuhan untuk mengusut kasus dugaan perbudakan tersebut. Pasalnya, Satgas TPPO akan akan mendalami segala sesuatu yang berkaitan dengan kejadian yang menimpa WNI itu.

"Satgas TPPO Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujar Ferdy.

Nantinya, polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para ABK WNI usai menjalani proses isolasi mandiri selama 14 hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement