"Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia khususnya rakya Bandung, dan transpuan yang telah saya prank, dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal. Semoga saya di maafkan," katanya.

Alasan aksi pranknya tersebut kepada para waria, hanya sebagai bahan hiburan di chanel youtube-nya. Tidak ada motif untuk naikan subcriber seperti yang diberitakan.
"Hanya hiburan saja, enggak ada buat naikin subcriber," kata dia.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 45 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE), dan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman 12 tahun penjara.
Ferdian Cs Dipersekusi
Setelah diamankan, kasus ini tidak begitu saja rampung. Baru sehari ditahan, Ferdian dan dua temannya mengalami kejadian persekusi di dalam tahanan. Aksi perundungan itu, direkam oleh seseorang tahanan dan beredar di beberapa grup whatsapp serta facebook.
Pada video tersebut, nampak Ferdian mendapat perlakukam kasar dari sesama tahanan.Kemudian video lainnya, merekam Ferdian dimasukan ke sebuah tong, yang mirip dengan tong sampah.
Polisi membenarkan adanya kejadian perundungan terhadap Ferdian cs. Kejadian perundungan tersebut, terjadi di sel tahanan Satreskrim Polreatabes Bandung.
Kejadian tersebut setelah didalami, diketahui jika para tahanan yang berada di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, kesal dengan perlakuan pelaku sebelum di tahan.
Pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggotanya yang terkait dalam kejadian tersebut.