JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama kepala daerah penyangga Ibu Kota menyusun regulasi untuk mengatur pergerakan masyarakat menggunakan transportasi umum di masa pandemi Covid-19. Di antaranya, masyarakat yang naik Kereta Rel Listrik (KRL) wajib membawa surat tugas kerja.
VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba berharap, pengecekan surat tugas dilakukan oleh pemerintah daerah, sebelum warga yang akan berangkat kerja tiba ke stasiun. Dikhawatirkan, proses pengecekan di stasiun akan menimbulkan antrean.
“Harapannya razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait (pemda), karena stasiun-stasiun padat, tak semuanya besar, ada yg kecil dan tentu pengecekan tersebut membutuhkan waktu,” ujar Anne Purba kepada Okezone, Minggu (10/5/2020).

Terlebih, kata Anne, pihaknya juga punya rutinitas pengecekan suhu tubuh penumpang. “Kami harus menerapkan protocol Covid-19, seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL,” ujarnya.