Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KCI Minta Pemda Cek Surat Tugas Sebelum Penumpang KRL ke Stasiun

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |14:20 WIB
KCI Minta Pemda Cek Surat Tugas Sebelum Penumpang KRL ke Stasiun
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama kepala daerah penyangga Ibu Kota menyusun regulasi untuk mengatur pergerakan masyarakat menggunakan transportasi umum di masa pandemi Covid-19. Di antaranya, masyarakat yang naik Kereta Rel Listrik (KRL) wajib membawa surat tugas kerja.

VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba berharap, pengecekan surat tugas dilakukan oleh pemerintah daerah, sebelum warga yang akan berangkat kerja tiba ke stasiun. Dikhawatirkan, proses pengecekan di stasiun akan menimbulkan antrean.

“Harapannya razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait (pemda), karena stasiun-stasiun padat, tak semuanya besar, ada yg kecil dan tentu pengecekan tersebut membutuhkan waktu,” ujar Anne Purba kepada Okezone, Minggu (10/5/2020).

Rencana Penghentian Sementara Operasional KRL Besok

Terlebih, kata Anne, pihaknya juga punya rutinitas pengecekan suhu tubuh penumpang. “Kami harus menerapkan protocol Covid-19, seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement