Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ciduk 2 Anggota Geng Motor Bawa Celurit di Bekasi

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |13:09 WIB
Polisi Ciduk 2 Anggota Geng Motor Bawa Celurit di Bekasi
Polisi ringkus 2 anggota geng motor di Bekasi (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

BEKASI - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, aksi kekerasan di jalanan justru terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Baru-baru ini, Polres Metro Bekasi Kota menciduk para pelaku tawuran berikut senjata tajam sebagai barang bukti yang disita.

Dua remaja anggota geng motor itu berkeliaran saat tengah malam dan menenteng senjata tajam celurit.

"Kita amankan dua remaja bawa celurit, diduga hendak digunakan tawuran ataupun aksi kejahatan lain," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Senin (11/5/2020).

Dari dua pelaku itu, pihaknya juga menyita senjata jenis celurit. Kedua pelaku itu akan merencanakan aksi tawuran melalui media sosial. Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat sekumpulan pemuda mengendarai sepeda motor di lampu merah Tol Bekasi Timur.

"Kita kemudian melakukan pengejaran, ada salah satu geng motor MR yang lari ke arah Jalan Ampera itu tertangkap, kita amankan berikut barang bukti celurit," katanya.

Sementara, tersangka lainnya berinisial MD (18) ditangkap di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Diketahui, mereka kerap bekeliaran mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit. Diduga kuat, keduanya juga merupakan remaja yang viral di media sosial tengah mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

"Kita amankan dari hasil laporan masyarakat dan penelusuran anggota di titik rawan," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi total menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dia melanjutkan, sebelumnya aksi tawuran atau kejahatan jalanan juga terjadi di wilayah Duren Jaya. Di Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, polisi menangkap tersangka berinisial MR dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit.

“Tidak menutup kemungkinan mereka dalam aksi tawuran selalu menggunakan senjata tajam yang akan mengakibatkan luka bahkan meninggal dunia," jelas dia.

Dalam prosesnya ternyata, kata dia, pelaku sudah janjian melalui medsos mengenai kesepakan waktu dan tempat. Namun, berkat respons dari kepolisian, hal itu tidak terjadi bahkan berhasil mengamankan tersangka dan senjata tajam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement