Kepala Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah KKP Kelas II Manado, Noula Tineke Rembet mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan berupa surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test maupun PCR test.
"Masa berlaku rapid test hanya tujuh hari sesuai dengan petunjui gugus tugas dan syarat penerbangan," kata Noula
Baca Juga : Menag Wacanakan Relaksasi Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Corona & PSBB
Meski surat kesehatan dan hasil rapid test dilampirkan sebelum membeli tiket pesawat, namun pihak KKP tetap akan melakukan konfirmasi kelengkapan berkas tersebut.
"Kalau memang pemeriksan dokumen terkait kesehatannya tidak sesuai maka tidak akan dirilis dan disuruh kembali lagi untuk perbaharui dokumen kesehatannya," pungkas Noula.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.