JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016, Rahardjo Pratjihno yang juga Direktur Utama PT CMI Tekhnologi (CMIT).
Berkas sekaligus barang bukti kasus dan tersangkanya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, Selasa (12/5/2020) untuk didakwakan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rahardjo Pratjihno akan segera disidang.
"Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU, untuk tersangka atau terdakwa Rahardjo Pratjihno," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rahardjo Pratjihno. Jika surat dakwaan itu sudah rampung, Rahardjo bakal langsung disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"JPU dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor dan persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," terangnya.

Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi untuk tersangka Rahardjo. Para saksi tersebut nantinya juga akan ada yang kembali dipanggil untuk diperiksa di persidangan.
Sebelumnya, Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM) pada 31 Juli 2019.
Tak hanya itu, sebenarnya ada satu tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.
Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.
Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.