Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Ini Poin-poin yang Ditolak PKS

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |07:58 WIB
Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Ini Poin-poin yang Ditolak PKS
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).

"PKS konsisten sampaikan Penolakan terhadap Perppu 1/2020 saat Rapat Paripurna DPR RI. Konsisten dengan pendapat saat rapat Badan Anggaran," kaya Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amalia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).

Ledia membeberkan sejumlah alasan serta poin-poin yang ditolak PKS dalam Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU tersebut. Salah satu alasan PKS menolak karena Perppu tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

"Perppu 1/2020 seharusnya tidak boleh membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi antara lain tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR RI. Melanggar prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum," ucapnya.

Menurut Ledia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 justru tidak menunjukkan komitmen pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19. Utamanya, sambung dia, dalam sisi kesehatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement