"Seharusnya, pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban dengan membebaskan bunga pinjaman nasabah kecil," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Seluruh Fraksi sepakat atas keputusan tersebut, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Adapun, kata Ledia, poin-poin dalam UU yang disahkan sama halnya dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sehingga, PKS menolak Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut.
"Itu alasan penolakan kami. Iya poinnya masih sama," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)