SUDAH 18 tahun mengabdi di perusahaan, akhir karir Trinitas Lina tak sesuai yang diharapkan. Mimpinya untuk terus melanjutkan karir hancur di tangan Covid-19.
Lina adalah buruh di salah satu perusahaan di Jakarta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Imbas virus corona atau Covid-19 yang merebak awal Maret 2020, membuat dirinya dan ratusan rekannya dirumahkan. Pihak perusahaan beralasan tidak mendapatkan omzet penjualan selama dua kurun dua bulan.
"Dengan alasan pandemi corona. Dan mereka beralasan tidak dapet omzet penjualan," beber wanita berkerudung ini ketika berbincang dengan Okezone.
Karena alasan itu pula, perusahaan di mana dia mengais rezeki pun tutup. Yang pada akhirnya, seluruh pekerja tidak mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban perusahaan.
Ketika disinggung apakah dirinya sudah mendaftarkan diri ke kartu Pra-Kerja sesuai dengan program pemerintah Presiden Joko Widodo. Dia mengaku sudah mengajukan.
Namun demikian, dia menganggap program Pra-Kerja sulit diakses. "Sudah mengajukan, tapi susah, itu juga nanti diseleksi," cetusnya.
Pengangguran dan Krisis Pangan Menanti
Lina jadi satu dari sekian juta buruh yang terpaksa terkana PHK dari perusahaan imbas datangnya Pandemi Covid-19. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) memperkirakan angka pengagguran akan bertambah sebanyak 4,22 juta orang pada tahun 2020.
Berdasarkan data Bappenas, ada sekitar 3,7 juta orang yang di PHK dan dirumahkan. Angka ini lebih besar dibandingkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang sebesar 1,7 juta orang.

Namun angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan data yang ada di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Sebab, KADIN mencatat, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK akibat virus corona mencapai 6 juta orang.