Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Respons MA

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |19:03 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Respons MA
Ilustrasi (Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Gedung Mahkamah Agung (MA). (Dok Okezone)

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Perppres Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:

Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement