Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPRD Banten Buka Suara Mengenai Interpelasi Kasus Bank Banten

Yaomi Suhayatmi , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |19:49 WIB
Ketua DPRD Banten Buka Suara Mengenai Interpelasi Kasus Bank Banten
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

BANTEN - Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB tanpa berkonsultasi dengan DPRD mencuatkan wacana akan digunakannya hak interpelasi. Bahkan di awal kebijakan tersebut, beragam tudingan sengit dilancarkan sejumlah anggota DPRD sebagai bentuk penolakan atas langkah gubernur yang dinilai gegabah mengalihkan aset daerah ke bank milik pemerintah provinsi lain.

Namun hampir satu bulan berjalan penggunaan hak interpelasi ‘Hak Bertanya’ tersebut tak kunjung dilakukan, sehingga memunculkan keraguan di sejumlah masyarakat atas fungsi pengawasan yang dimiliki badan legislatif. Menanggapi hal itu, Andra Soni kepada Okezone menjelaskan ikhwal interpelasi yang tidak digunakan terhadap Gubernur Wahidin Halim.

“Karena usul interpelasi disyaratkan adanya usulan dari minimal 15 anggota dari minimal 2 unsur fraksi sebelum dimintakan persetujuan 50 persen plus 1 anggota dalam pripurna persetujuan interpelasi,” jelasnya.

Selain belum memenuhi syarat, sambung Andra, interpelasi tidak dilakukan saat ini karena gubernur juga sudah memenuhi undangan dari DPRD untuk menjelaskan secara lisan mengenai keputusannya tersebut pada 27 April lalu.

“DPRD mengundang gubernur dan wakil gubernur dalam forum rapat konsultasi pimpinan DPRD yang juga dihadiri pimpinan 8 fraksi dari 9 fraksi yang ada di DPRD Banten untuk mendengar penjelasan gubernur terkait dengan kebijakan yang beliau buat,” jelas Andra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement