WONOSOBO - Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Az (33), seorang napi penerima asimilasi asal Desa Mudal, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah kembali melakukan aksi kejahatan.
Ia terlibat aksi penipuan bersama empat rekannya yakni Ed (38), Rd (32), As (41), dan Pc (30), hingga menyebabkan korbannya menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid mengungkapkan, aksi penipuan dilakukan para pelaku tersebut dengan modus menawarkan mobil dengan harga murah lewat media sosial Facebook.
Mobil yang ditawarkan para pelaku adalah Toyota Innova keluaran 2015 seharga Rp83 juta. Setelah mendapat calon pembeli, yaitu korban Syamsari (34) warga Kabupaten Gerobogan, selanjutnya mereka janjian untuk melakukan pembayaran di Wonosobo.
“Korban yang sudah terbius dengan harga murah, tanpa curiga menuruti permintaan para pelaku untuk melakukan pembayaran mobil di Wonosobo. Setelah terjadi transaksi sesuai harga kesepakatan, korban pun ditinggal pergi oleh pelaku lewat pintu belakang. Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi,” kata Zazid, melansir KRjogja, Rabu (13/5/2020).