Sedangkan bagi pelaku usaha yang masih membandel dan melanggar aturan, petugas akan menutup tempat usaha hingga dilakukan pencabutan usahanya.
"Kalau pengusaha tetap bandel membuka usahanya, akan dicabut izin usahanya," pungkasnya.
PSBB di Sidoarjo sendiri telah memasuki jilid II, setelah di PSBB jilid pertama mulai tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020 dianggap kurang berhasil mencegah penyebaran virus corona. Sedangkan PSBB jilid kedua di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo resmi diperpanjang sejak 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020 mendatang.
(Rizka Diputra)