JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang di tengah pandemi virus corona ini. Namun, ada syarat yang harus diperhatikan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan salat sunah tersebut diperbolehkan digelar secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau musala apabila covid-19 di daerahnya sudah terkendali atau menurun.
"Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," katanya, Rabu 13 Mei 2020.

Dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 dibahas pada Rabu 6 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat.
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid," jelas dia.
Adapun ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid -19 adalah: