YOGYAKARTA - Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran hanya tinggal menghitung hari. Sebagaimana lazimnya, menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, setiap perusahaan diwajibkan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya, sekalipun di masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM Nakertrans Yogyakarta, Riyanto, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR keagamaan satu tahun sekali, dengan besaran sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diberikan yakni setara upah satu bulan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih namun belum sampai satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan.
Adapun dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan THR di Masa Pandemi Covid-19, mengizinkan perusahaan jika tidak mampu membayar penuh atau tidak mampu membayar sama sekali tepat waktu, diizinkan menunda pembayaran atau mencicil, dengan syarat harus atas kesepakatan dengan pekerja.
Kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja ini kata Riyanto harus disampaikan secara tertulis dan dilaporkan ke Posko THR Pemkot Yogyakarta.
“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan denda kepada pekerja, yang harus tetap dibayarkan pada tahun 2020,” kata dia, mengutip laman Harian Jogja, Kamis (14/5/2020).
Sementara itu, Juru Bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan terkait aturan THR ini, masih banyak perusahaan yang tidak menaati kewajibannya sementara pekerja juga masih banyak yang belum mengetahui haknya atau tidak berani melaporkan.