Para pelaku nantinya bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tersangka WR mengaku, memakai sabu berempat. Sabu dibeli bersama-sama secara patungan, dengan iuran rata-rata Rp100 ribu per orang. Para pelaku memesan barang melalui ponsel, dan membayar dengan cara transfer. Selanjutnya mereka diberitahu jika sabu akan diletakkan di tempat tertentu, sehingga para pelaku bisa langsung mengambil.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.