Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Malang Raya Berlaku, Pasar hingga Minimarket Dipastikan Tetap Buka

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |03:31 WIB
PSBB Malang Raya Berlaku, Pasar hingga Minimarket Dipastikan Tetap Buka
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A

KOTA MALANG – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya selama 14 hari tidak akan membuat aktivitas warga berhenti total. Hal ini terutama pada sektor-sektor perekonomian yang mencakup bahan pangan pokok kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Malang Sutiaji memastikan PSBB tak memengaruhi aktivitas perekonomian seperti pasar, minimarket, hingga warung makan. Namun selama masa PSBB, jam operasionalnya akan dibatasi.

"Untuk usaha yang menjual bahan pokok masih boleh buka dan tutup pukul 21.00 WIB. Nanti diberlakukan seperti jam malam pukul 21.00 sampai 04.00 WIB, tidak ada orang yang bergerak," ujar Sutiaji di Bakorwil III Malang, Rabu 13 Mei 2020.

Namun, ia menegaskan pelaku usaha di luar bahan pokok tidak boleh beroperasi. Bila memang ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usaha.

"Pasar masih buka. Di luar menjual bahan itu tidak diperbolehkan. Nanti yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement