Hal serupa diungkapkan Bupati Malang HM Sanusi yang mengungkapkan warganya masih tetap bisa beraktivitas, terutama di sektor-sektor perekonomian dan hajat hidup orang banyak seperti pasar, minimarket, atau tempat makan, meski ada pembatasan fisik yang dilakukan.
"Petani boleh bekerja, yang bekerja boleh. Pasar tetap buka, tapi kita berlakukan physical distancing, dan rencananya di pasar nanti ada ganjil-genap," tuturnya.
PSBB sendiri sepakat diberlakukan pada Minggu 17 Mei 2020. Mulai hari ini, Kamis 14 Mei, aturan PSBB akan disosialisasikan kepada masyarakat di tiga daerah di Malang Raya.
Sedangkan pada Minggu 17 Mei akan dilakukan teguran dan imbauan. Setelah itu pada 20–30 Mei diberlakukan sanksi teguran dan tindakan kepada masyarakat yang melanggar PSBB.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.