Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Berita Corona, Wartawan di Muratara Dikeroyok Warga

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |14:50 WIB
Gara-Gara Berita Corona, Wartawan di Muratara Dikeroyok Warga
Wartawan lapor polisi usai mendapat aksi kekerasan lantaran membuat berita soal corona (Foto : iNews/Era)
A
A
A

Baca Juga : ABG Pembunuh Bocah di Sawah Besar Ternyata Sedang Hamil

Dikatakan Marwan, aksi menghalang-halangi kebebasan pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pada Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. "Selain masuk ke ranah KUHP, itu juga masuk ke undang-undang pers, karena menghalang-halangi kebebasan pers," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement