Baca Juga : ABG Pembunuh Bocah di Sawah Besar Ternyata Sedang Hamil
Dikatakan Marwan, aksi menghalang-halangi kebebasan pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pada Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. "Selain masuk ke ranah KUHP, itu juga masuk ke undang-undang pers, karena menghalang-halangi kebebasan pers," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)