JEMBRANA – Polisi meringkus para pelaku penjual surat sehat bebas covid-19 palsu di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka ada FM (35) dan PB (20) yang berjenis kelamin laki-laki.
Mengutip dari iNews.id, Jumat (15/5/2020), para pelaku dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis 14 Mei. Mereka ditangkap setelah polisi mengamankan seorang pemudik yang kedapatan memiliki surat sehat bebas covid-19 yang diduga palsu.
Baca juga: Surat Sehat Palsu Beredar di Gilimanuk, Dijual Rp100 Ribu Agar Bisa Mudik
Guna mencegah penularan virus corona agar tidak semakin luas, pemerintah memperketat lalu lintas orang dari satu daerah ke daerah lain. Bagi warga yang akan pulang ke kampung halaman, wajib menyertakan surat sehat bebas covid-19 dari puskesmas.
Diduga memanfaatkan aturan dari pemerintah inilah ada oknum warga yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi.
Jual beli surat keterangan sehat palsu terjadi di pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Hal serupa tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat lain.
Kalau sudah begini, kapan pandemi mau cepat berakhir? pic.twitter.com/kNO9tzyiXS— Blognya Seorang Dokter (@blogdokter) May 13, 2020
Pengungkapan ini bermula saat polisi memeriksa kelengkapan surat seorang calon pemudik berinisial MR (30) yang berencana pulang kampung ke Sampang, Madura, Jawa Timur.
Curiga dengan keaslian surat sehat yang dibawa pemudik ini, petugas kemudian menginterogasi MR hingga menangkap kedua pelaku yaitu FM dan PB.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan sehat bebas covid-19 atas nama pemudik MR, satu lembar uang pecahan Rp100.000, enam lembar blangko surat keterangan sehat yang masih kosong, ponsel, dan satu unit motor.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pelabuhan Gilimanuk Lengang
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 I Gusti Agung Putu Arisantha membenarkan adanya pengungkapan dugaan jual beli surat sehat palsu ini.
"Ya benar ada oknum warga yang sengaja ingin mengambil keuntungan dengan menjual surat sehat palsu," katanya.
Arisantha menambahkan, surat keterangan yang dipalsukan bukan berasal dari puskesmas di Jembrana, melainkan dari puskesmas di wilayah Kota Denpasar. Kasus ini telah ditangani Polres Jembrana.
(han)