Listi (56), peserta BPJS Kesehatan kelas II juga kecewa dengan sikap pemerintah. “Keberatan banget adanya kebijakan iuran BPJS naik. Apalagi naiknya besar banget dan kondisi naiknya di tengah corona,” ujar warga Jakarta ini.
Listi bahkan sudah berniat untuk turun jadi peserta BPJS kelas III agar iurannya lebih murah.
“Pelayanan BPJS sendiri belum maksmimal. Contohnya ketika dirawat sering enggak sesuai dengan kelas yang kita miliki. Jadi ada niatan untuk turunkan ke kelas III,” tutur Listi.
Sebebaimana diketahui, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 6 Mei. Berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk semua kelas dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Iuran BPJS kelas I kini jadi Rp150.000 per orang per bulan. Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan. Untuk kelas III jadi Rp42.000 per bulan. Khusus kelas III, tahun ini pesertanya tetap bayar Rp25.500 per bulan, sisanya disubsidi pemerintah. Pada 2021 nanti, peserta BPJS kelas III diharuskan bayar Rp35.000 per bulan, hanya Rp7.000 disubsidi. (sal)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.