Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Paparkan Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat PSBB

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |20:23 WIB
Pemerintah Paparkan Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat PSBB
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, ketentuan itu bukan berarti melonggarkan PSBB.

Menurut Yurianto, memang ada kebutuhan yang urgensi terkait diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Mengamuk saat Dievakuasi, Peluk Tetangga Agar Ikut Tertular 

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement