JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, ketentuan itu bukan berarti melonggarkan PSBB.
Menurut Yurianto, memang ada kebutuhan yang urgensi terkait diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Mengamuk saat Dievakuasi, Peluk Tetangga Agar Ikut Tertular
