Hal itu agar sanksi yang dijatuhkan membuat jera pelanggar dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
"Mereka yang melanggar akan menggunakan rompi saat bekerja, sebagai tanda yang bersangkutan sedang mendapatkan sanksi daripada pelanggaran PSBB, rompi warna oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'," ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta, hukuman itu berlaku bagi para pelaku pelanggaran yang tak mengenakan masker, berboncengan saat naik motor, dan mengendarai mobil dengan kapasitas melebihi muatan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.