Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Kronologi Bentrok 2 Ormas di Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |20:10 WIB
Ini Kronologi Bentrok 2 Ormas di Depok
Polisi menunjukkan barang bukti bentrok dua ormas di Depok (Foto: Wahyu M)
A
A
A

Selain pedang dengan gagang kain warna biru, polisi juga menyita jaket parasut dengan corak hitam merah bertuliskan Bikers Maintenance Community, HP merek Samsung Duos warna putih dan Kartu Anggota BPPKB Banten wilayah DPC Depok.

"Tersangka akan kami jerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman setingi-tingginya 10 tahun," pungkasnya.

Perlu diketahui : ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat Nomor 12/1951”) yang berbunyi:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement