Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penganiaya Ibu Muda dan Anaknya di Temanggung Terancam Hukuman Mati

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |09:55 WIB
Penganiaya Ibu Muda dan Anaknya di Temanggung Terancam Hukuman Mati
Pembacok ibu muda dan anaknya di Temanggung, Jawa Tengah (Foto: Okezone.com/Taufik Budi)
A
A
A

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, Kamis, 14 Mei 2020.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit ponsel dan palu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Selain itu juga seprei berlumuran noda darah milik korban.

"Penyidik telah memeriksa enam orang saksi," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement