Baca Juga : Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tengah Pandemi Covid-19
Para muncikari memasang tarif Rp5-10 juta untuk sekali kencan. Dari transaksi itu, muncikari mendapat keuntungan Rp1-2 juta. Keuntungan tersebut dipakai muncikari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di saat pandemi Covid-19 ini.
"Para muncikari akan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," tutur Agung.
Baca Juga : Bongkar Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
(Erha Aprili Ramadhoni)