Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Tangkap 7 Muncikari

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |09:38 WIB
Ungkap Prostitusi <i>Online</i> di Surabaya, Polisi Tangkap 7 Muncikari
Polisi saat rilis pengungkapan praktik prostitusi online di Surabaya pada April 2020. (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

Baca Juga : Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tengah Pandemi Covid-19

Para muncikari memasang tarif Rp5-10 juta untuk sekali kencan. Dari transaksi itu, muncikari mendapat keuntungan Rp1-2 juta. Keuntungan tersebut dipakai muncikari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di saat pandemi Covid-19 ini.

"Para muncikari akan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," tutur Agung.


Baca Juga : Bongkar Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement