Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Tahanan, Habib Bahar Dijemput Keluarga & Pengacara

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |21:09 WIB
Bebas dari Tahanan, Habib Bahar Dijemput Keluarga & Pengacara
Habib Bahar bin Smith
A
A
A

Baca Juga : LSI Denny JA: Jakarta, Bogor, Bandung dan Bali Penuhi Syarat Buka Kembali Aktivitas Ekonomi

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (aky)

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement