Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Tahanan, Habib Bahar Dijemput Keluarga & Pengacara

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |21:09 WIB
Bebas dari Tahanan, Habib Bahar Dijemput Keluarga & Pengacara
Habib Bahar bin Smith
A
A
A

Baca Juga : LSI Denny JA: Jakarta, Bogor, Bandung dan Bali Penuhi Syarat Buka Kembali Aktivitas Ekonomi

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (aky)

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement