Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Warganya Tidak Disiplin, Sultan Bakal Ajukan PSBB di Yogyakarta

krjogja.com , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |13:57 WIB
Jika Warganya Tidak Disiplin, Sultan Bakal Ajukan PSBB di Yogyakarta
Sri Sultan Hamengkubuwono X
A
A
A

Sementara itu koordinator pengamanan dan penegakan hukum tim gugus penanganan Covid-19, Noviar Rahmad menyatakan, saat ini kebijakan gerakan wajib memakai masker dilakukan, karena berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas Covid-19 DIY. Namun dalam pelaksanaan di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mentaati protokol kesehatan dan memakai masker.

Lebih lanjut Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DIY itu menambahkan, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker akan diberikan sanksi. Adapun bentuk dari sanksi tersebut adalah memberikan sanksi sosial kepada mereka.

Baca Juga : Satu Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di OKU Selatan

Seandainya pelanggaran itu terjadi pasar tradisional, bagi penjual tidak melayani pembeli yang tidak memakai masker. Begitu pula seandainya pelanggaran itu dilakukan oleh pedagang, pihaknya menyarankan agar masyarakat tidak membeli dagangan penjual yang tidak memakai masker.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto Iman Santoso mengatakan untuk menegakkan aturan atau memberikan sanksi kepada pelangaran protokoler Covid-19 sudah ada Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam kondisi wabah Covid-19 ini, maka UU No 4/1984 ini dapat dijadikan payung hukum sebagai penegakan hukum berikut dengan sanksi baik berupa pidana maupun denda.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement