Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayoritas Umat Islam Setuju Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |13:04 WIB
Mayoritas Umat Islam Setuju Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah. Imbauan itu dikeluarkan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Bagaimana tanggapan masyarakat?

Berdasarkan hasil survei Median, mayoritas masyarakat setuju Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, dengan angka 52,6 persen. Sementara itu, warga yang tidak setuju dengan kebijakan sebanyak 34,0 persen.

Survei dilaksanakan pada September 2018-Februari 2020 dengan total 20.658 nomor telefon, yang kemudian 1.000 nomor dihubungi secara acak.Margin of error survey kurang lebih 3% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Ilustrasi salat. (Foto: Okezone.com)

Baca juga: Survei: Disiplin Warga di Daerah PSBB Masih Kurang

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona. Kaidah hukum tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sunah muakadah tersebut.

Ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan terpapar Covid-19, sebagai berikut:

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement