Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020.
"Memperpanjang PSBB 28 hari, sampai 22 Mei," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2020).
Baca Juga: Polda Metro: Boleh Mudik Lokal Asal Ikuti Aturan PSBB
Dampak dari adanya status PSBB sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar di rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.