Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Selidiki Akun Penyebar Hoaks Penembakan di Pontianak

Ade Putra , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |19:03 WIB
Polisi Selidiki Akun Penyebar Hoaks Penembakan di Pontianak
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

PONTIANAK - Pasca-kejadian dua orang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang terkena katapel berpeluru gotri, banyak akun-akun media sosial yang menyebarkan isu-isu provokasi dan informasi bohong alias hoaks.

Isu yang disebar adalah penembakan terhadap dua remaja yang membangunkan sahur di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, menggunakan softgun, Minggu (17/5/2020).

Faktanya, setelah diselidiki kepolisian, kedua remaja itu terkena katapel berpeluru gotri yang dilakukan oleh MR. Pria 35 tahun yang mengaku iseng melakukan aksi tersebut.

Baca Juga: 3 Rekan Tersangka Perempuan Nge-Prank Terpapar Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor 

Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin menegaskan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki akun-akun atau pihak yang sengaja menyebar provokasi dan hoaks.

“Kami saat ini sedang menyelidiki akun-akun atau kelompok masyarakat yang menyebarkan informasi bohong maupun yang memprovokasi. Termasuk menyelidiki pihak yang mencoba memprovokasi dengan kondisi dan situasi yang ada,” tegasnya.

Ilustrasi 

Komarudin kembali menegaskan, kedua korban bukan ditembak mengunakan senjata. Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. Tetapi keduanya diserang menggunakan katapel berpeluru gotri yang dimiliki oleh pelaku.

Ia pun memastikan, kasus ini akan terus diproses hukum. Maka dari itu, ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu kepada aparat Polresta Pontianak.

"Bagi pihak yang masih mencoba memprovokasi masyarakat dengan kejadian ini dikaitkan dengan kejadian di tempat lain, akan kita proses,” tegasnya.

Komarudin melanjutkan, pihaknya tidak membenarkan setiap orang yang coba memprovokasi masyarakat. Apalagi kondisi masyarakat sedang susah dengan pandemi covid-19.

“Untuk itu, jangan ditambah susah lagi dengan provokasi murahan. Yang hanya ingin membuat keributan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dirinya pun mengingatkan, akun-akun yang telah memposting dan memberitakan hal-hal yang salah itu untuk segera meluruskan. Agar tak membuat bingung dan resah warga.

Baca Juga: Sebar Hoaks Corona, Seorang Pria di Denpasar Ditangkap 

Video-video yang beredar itu, sejatinya tak semua menyoal kejadian di Pontianak. Namun, ada pula yang dengan sengaja memposting video penembakan di daerah lain, lalu dikaitkan dengan kejadian di Pontianak.

“Jangan buat masyarakat bingung. Jangan buat masyarakat terprovokasi! Pastikan kita memberikan informasi yang jernih, sehingga membuat masyarakat tenang dan kondusif,” harapnya.

Saat ini, MR masih diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan, juncto Pasal 80 KUHP tentang Perlindungan Anak.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement