Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Berulah, 12 Napi Asimilasi Covid-19 Dijebloskan ke Penjara

Rus Akbar , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |22:30 WIB
Kembali Berulah, 12 Napi Asimilasi Covid-19 Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Pencurian Supermarket

Polisi meringkus M alias Jua (26), yang diduga melakukan aksi pencurian gadget di Plaza Andalas Ramayana Padang, Sumbar. Dia terpaksa ditembak karena berupaya kabur dan melawan saat ditangkap. Aksi pencurian itu dilakukan Jua pada Rabu, 15 April 2020. Dia merupakan seorang narapidana Lapas Kelas II A Padang yang sedang menjalankan asimiliasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Tusuk Pemuda

Tak mau ditatap terlalu lama, PD, (33), menusuk seorang pemuda di bekas bangunan Matahari Lama, Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 23 April 2020 pukul 16.00 WIB. Merupakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang yang sedang menjalani asimiliasi pencegahan penyebaran Covid-19. Pelaku ditangkap sedang duduk di salah satu warung bekas pusat perbelanjaan.

Bakar Rumah Mertua

Kasus NA (30) napi asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasaman Barat, Sumbar berinisial NA, 30 tahun, ditangkap polisi lantaran nekad membakar rumah keluarga istrinya sendiri. Kejadian berawal saat pelaku yang baru mendapatkan asimilasi pulang ke Padang untuk menemui istrinya, namun saat ia berkunjung, istrinya tak berada di rumah yang beralamat di Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar. Alasan lainnya karena selama ditahan, istrinya tak pernah membesuknya ke Pasaman Barat.

Kawanan Rampok Lintas Provinsi

Polisi menangkap lima orang komplotan perampok bersenjata api yang beraksi terhadap satu keluarga di Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka ditangkap polisi di Kiliran Jao, Kabupaten Sijunjung, Sumbar pada Sabtu, 2 Mei 2020 pagi pukul 09.00 WIB.

Begal dan Pencurian Motor 

Polisi menembak kaki YA (22), narapidana asimilasi Covid-19 yang ditangkap pada Kamis 7 Mei 2020 malam pukul 22.00 WIB di Depan SPBU Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

Ia ditangkap karena merupakan otak dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan serangkaian aksi pembegalan yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. YA merupakan napi asimiliasi dari Lapas Kelas II A Padang.

Kasus Curanmor dan Tantang Polisi Lewat Facebook

 

Polisi menangkap dua narapidana asimilasi Covid-19 berinisial TAN (20), dan TN, 21 tahun, karena terlibat dalam sejumlah aksi curanmor di Kota Padang, Sumbar. TAN ditangkap polisi pada Kamis 14 Mei 2020 di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. TAN ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Nanggalo pada Kamis 14 Mei 2020 malam pukul 21.00 Wib berdasarkan laporan polisi nomor LP/103/B/V/2020/Sektor Nanggalo tanggal 14 Mei 2020. Sebelum ditangkap pelaku sebuah status di akun Facebook miliknya yang intinya terkesan menantang polisi untuk menangkapnya, ia pun mengakui hal tersebut.

Sementara itu, TN (21), narapidana asimilasi Covid-19 ditangkap pada Jumat 15 Mei 2020 siang. Pelaku melakukan aksi curanmor di Kota Padang, Sumbar dengan menyasar rumah dan kos-kosan. TN merupakan seorang narapidana asimilasi di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement