Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Perempuan Tergantung di Jemuran Diminta Dapat Hukuman Kebiri

Adi Rianghepat , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |20:33 WIB
Pembunuh Perempuan Tergantung di Jemuran Diminta Dapat Hukuman Kebiri
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berjanji akan mengawal proses hukum kasus meninggalnya bocah perempuan yang ditemukan tergantung di sebuah jemuran dan diduga telah diperkosa. Pengawalan ini demi mendapatkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Pengawalan proses hukum ini demi sebuah keadilan bagi si bocah yang sudah menjadi korban dan keluarganya. Keadilan harus mereka peroleh," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima menanggapi kasus yang dialami bocah tersebut.

Menurut dia, keadilan yang diharapkan dalam penegakan hukum kasus ini adalah pelaku harus mendapatkan sanksi hukuman yang sepadan.

"Pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya (seumur hidup) sebagai hukuman pokoknya serta ditambah dengan hukuman kebiri," katanya kepada Okezone melalui pesan singkatnya dari Kota Bima, Senin (18/5/2020).

Dia bahkan berharap aparat penegak hukum dapat memastikan keadilan dengan memberikan hukuman tambahan kebiri tetsebut bagi pelaku. Sehingga dengan hukuman yang seberat-beratnya akan memberikan edukasi hukum serta sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement