Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Uang Kas Masjid, Marbot di Sleman Buat Laporan Palsu

Kuntadi , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |15:07 WIB
Gelapkan Uang Kas Masjid, Marbot di Sleman Buat Laporan Palsu
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Uang kas masjid sudah dipakai oleh pelaku sejak tiga bulan untuk kepentingan pribadi. Namun dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Karena kebingungan, pelaku kemudian mengarang cerita.

Untuk diketahui elaku sudah dipercaya menjadi marbot sejak 17 tahun lalu. “Ini masih kami dalami karena sebelumnya juga ada dua laporan dari pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: 16 Imam dan Marbot Masjid di Balikpapan Diberhentikan Imbas Corona

Pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan pisau cuter yang dipakai untuk merobek bajunya.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement