Uang kas masjid sudah dipakai oleh pelaku sejak tiga bulan untuk kepentingan pribadi. Namun dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Karena kebingungan, pelaku kemudian mengarang cerita.
Untuk diketahui elaku sudah dipercaya menjadi marbot sejak 17 tahun lalu. “Ini masih kami dalami karena sebelumnya juga ada dua laporan dari pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: 16 Imam dan Marbot Masjid di Balikpapan Diberhentikan Imbas Corona
Pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan pisau cuter yang dipakai untuk merobek bajunya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.