JAKARTA - Peristiwa penangkapan terpidana kasus penganiayaan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith ramai menjadi sorotan. Salah satunya, saat dia hendak mengutarakan keinginannya untuk merokok kepada polisi sebelum ditangkap.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi yang berada di lokasi saat penangkapan. Menurutnya, pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu sengaja mengulur waktu untuk mengumpulkan massa.
"Iya jadi menggiring massa, memanfaatkan massa agar semuanya berkumpul dengan alasan merokok di dalam," kata Cahyadi ungkap Benny kepada Okezone, Selasa (19/5/2020).
Namun Benny telah menyadari upaya Habib Bahar meminta izin merokok hanya sebatas mengulur waktu agar bisa mengumpulkan massa. Ia pun mengambil langlah tegas menolak permintaan tersebut. Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah santri dan masyarakat berkumpul di lokasi.
"Tapi yang jelas kita sampaikan kita tegaskan kita melaksanakan tugas dan yang bersangkutan harus ikut kita," terangnya.
Benny menduga, saat hendak dibawa oleh anggotanya, Habib Bahar belum siap untuk kembali ditangkap. Sebab, ada banyak alasan selain meminta rokok yakni izin mengambil baju, hingga bertemu sang istri.
"Intinya yang bersangkutan belum siap untuk kita dibawa jadi mengulur waktu dengan berbagai alasan ada yang mau ambil baju, mau ketemu istrinya, ada yang mau merokok dulu," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar akan melayangkan protes kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penangkapan kliennya.
Menurut Aziz, dua point dalam surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar oleh Kemenkumham tidak berdasar dan cenderung subjektif.
"Kita akan protes tertulis ke Kemenkumham. Alasan yang dianggap pelanggaran itu (ceramah yang provokatif dan melanggar aturan PSBB) tidak berdasar dan subjektif," kata Aziz, kepada Okezone.
Diketahui sebelumnya, Habib Bahar baru dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Mei 2020. Dia dibebaskan setelah mendapat kebijakan program asimilasi dari Kemenkumham karena telah menjalani setengah dari total masa hukumannya.
Putusan pengadilan, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Jika merujuk vonis tersebut, Habib Bahar resmi bebas pada Desember 2021. Namun, ia mendapat asimilasi dan bebas lebih cepat pada Sabtu kemarin
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.