Baca Juga : Ledakan di Pakistan Renggut 6 Nyawa Tentara
Muzni diduga menerima suap dari M Yamin Kahar terkait pembangunan Mesjid Agung Solok Selatan dengan nilai anggaran Rp53.849.887 dan Jembatan Ambayan dengan nilai anggaran Rp14.133.400.
Atas perbuatannya, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)