JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi perundungan sekaligus penganiyaan terhadap anak yang menjual kue Jalangkote di Kabupaten Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Pihaknya meminta pelaku diberikan hukuman.
"Kami menyayangkan atas kejadian tersebut, bully apapun alasannya tidak dibenarkan, apalagi saat ini kita semua menghadapi pandemi global yang berat," kata Ketua KPAI Susanto kepada Okezone, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya aksi penganiyaan dan perundungan terhadap anak dipicu oleh lemahnya prespektif perlindungan anak.
"Banyak faktor mengapa hal ini terjadi, namun antara kasus satu dengan lainnya tak semuanya dipicu sebab yang sama. Karena lemahnya perspektif perlindungan anak, mem-bully, tak sedikit dipersepsikan sebagai hal wajar dan biasa," ungkapnya.
Baca Juga: Pembully Penjual Jalangkote di Makassar Tuai Kecaman