Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Terapkan PSBB, Majalengka Perbolehkan Masyarakat Salat Id di Masjid

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |15:39 WIB
Meski Terapkan PSBB, Majalengka Perbolehkan Masyarakat Salat Id di Masjid
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril dan aman dari bahaya covid-19," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua MUI Majalengka Anwar Sulaeman. Ia menyampaikan, karena Kabupaten Majalengka termasuk zona aman, maka pelaksanaan ibadah salat berjamaah di dalam masjid diperpolehkan.

Kendati begitu, Anwar mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khutbah. Kemudian, serta menjaga jarak minimal satu meter.

Sementara, sambungnya, bagi kawasan atau daerah yang masih zona merah atau rawan Covid-19, maka masyarakat dianjurkan melaksanakan salat di rumah. Baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.

"Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas. Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan," ucap Anwar.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement