JAKARTA - Kuasa hukum dan keluarga sudah bertemu dengan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah Habib Bahar bin Smith usai program asimilasi yang diterimanya dicabut kembali.
Salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan dirinya bersama keluarga baru bisa menjenguk mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu pada Selasa 19 Mei 2020 malam.
Habib Bahar kembali ditangkap karena dianggap melanggar program asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lalu dimasukkan sel khusus Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah bertemu, semalam kami sudah bertemu," ujar Ichwan saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/5/2020).
Ichwan mengatakan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak keluarga. Selain itu Habib Bahar juga terlihat sehat setelah di tempatkan di sel khusus.
Baca Juga: Asimilasi Habib Bahar Dicabut, PKS: Harusnya Diberi Surat Peringatan Dulu
"Saya kuasa hukum dan keluarga sudah ketemu semalam pukul 07.00 WIB dan beliau kondisi sehat. dan menempati sel khusus karena masa karantina," tandasnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar kembali dijebloskan ke panjara pada Selasa 19 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Padahal ia baru saja dibebaskan pada Sabtu 16 Mei 2020, setelah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Penangkapan Habib Bahar, dari Negosiasi Rokok hingga Sel Khusus
Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Abu Sahma Pane)