"Kalau masalah jenguk dengan hari raya bisa ke lapasnya. (Tapi) yag punya kewenangan untuk ditanyakan, harusnya bisa ya karena terkait kemanusiaan juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar kembali dijebloskan ke panjara pada Selasa 19 Mei 2020, sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Padahal ia baru saja dibebaskan pada Sabtu 16 Mei 2020, setelah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Salman Mardira)