JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan memindahkan penahanan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Mei 2020 malam.
Habib Bahar dibawa ke Lapas Nusakambangan dari Gunung Sindur dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Baca juga: Habib Bahar: Tetap Berjuang Lawan Kezaliman
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membeberkan alasan pihaknya memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan.
“Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan.