“Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujar Rika Aprianti.
(Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu 1/2020, Jokowi Diwakili 2 Menteri Ini)
Di Gunung Sindur terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, sehingga akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Habib Bahar Bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Klas IIa Gunung Sindur.
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan,” kata Rika. (sal)
(Amril Amarullah (Okezone))