Tersangka diduga juga telah melakukan pemalsuan dokumen negara dan dokumen kepolisian selama dua tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah menggelapkan 83 unit mobil berbagai merek, dan saat ini 30 mobil mewah sudah berhasil diamankan polisi.
Keempat tersangka kini masih diperiksa secara intensif. Ari Darmanto mengatakan besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka mengingat aksi ini layaknya sindikat yang didalangi Iptu Hiswanto Adi.
Untuk sementara para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 378, 372 serta 263 KUHP tentang Penipuan/Pengelapan serta Pemalsuan Dokumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengusaha Rumah Makan Ditangkap Setelah Gelapkan 13 Mobil Rental
(Abu Sahma Pane)