Sedangkan, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Adi Armawan menjelaskan, sesuai keputusan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, dalam penerapan PSBB tahap kedua di Kota Cirebon, pusat perbrlanjaan dan supermarket diperbolehkan beroperasi. Hanya saja tetap harus memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Masih disampaikannya, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan PSBB tahap kedua di Kota Cirebon. Seperti membludaknya pembeli yang datang ke pusat perbelanjaan. Meski demikian, Andi mengaku pihaknya masih bisa mengatasi hal tersebut.
"Hari Jumat dan hari Sabtu pasti terjadi pembludakan. Tapi kita sudah menemukan antisipasinya," tutur Andi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.