Diketahui, Perbuatan Dwi terendus saat akan menyerahkan uang permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.
“Tim KPK bersama dengan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) menindaklanjuti informasi dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,” kata Ali.
Ia menjelaskan, awalnya, Rektor UNJ, Komarudin, diduga meminta sejumlah uang kepada seluruh dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta melalui Dwi. Uang itu akan diberikan sebagai bentuk THR kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)