Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus OTT THR Kemendikbud Dilimpahkan ke Polri

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |00:45 WIB
Kasus OTT THR Kemendikbud Dilimpahkan ke Polri
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - KPK menangkap tangan pejabat Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dwi diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.

PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polri karena belum ditemukannya unsur pelanggaran penyelenggara negara.

“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata dia.

KPK sendiri, jelas Ali, langsung meminta keterangan beberapa orang terkait, yakni Rektor UNJ, Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud; Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; Staf SDM Kemendikbud, Parjono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement