Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Wanti-Wanti Penyelenggara Negara Tak Minta Sumbangan THR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |16:07 WIB
KPK Wanti-Wanti Penyelenggara Negara Tak Minta Sumbangan THR
Gedung KPK, Jakarta (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali kepada penyelenggara negara agar tidak mengajukan permintaan dana ataupun sumbangan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Ditegaskan KPK, perbuatan tersebut masuk ke dalam tindak pidana gratifikasi.

"KPK mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, karena perbuatan tersebut juga termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (22/5/2020).

KPK mengimbau agar penyelenggara negara menolak segala bentuk gratifikasi. Namun, jika penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian hadiah tersebut, Ipi meminta agar segera melaporkan ke KPK.

"Sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Dengan demikian, tidak perlu melaporkannya kepada KPK. Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujarnya.

Baca Juga: Konstruksi Perkara OTT THR UNJ ke Kemendikbud, Berawal dari Perintah Rektor Kumpulkan Uang 

Ilustrasi

Lebih lanjut, KPK juga mengapresiasi 123 instansi yang telah menerbitkan surat edaran terbuka, baik yang ditujukan kepada internal pegawai di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima gratifikasi maupun kepada para pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan gratifikasi kepada para pegawai negeri terkait hari raya.

"Hingga Jumat (22 Mei) KPK menerima informasi sekurangnya ada delapan pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten atau kota, 6 BUMN/D, dan 2 lembaga yang telah memberikan penegasan untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idul Fitri," ucapnya.

Imbauan tersebut, kata Ipi, diterbitkan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020, tentang pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya.

"Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan 2 (dua) hal kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/D, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," bebernya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement