JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Jaidi menegaskan, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 melalukan ibadah Sholat Id bukanlah sesuatu yang dilarang.
“Sholat Idul Fitri adalah bukan hal yang dilarang, tapi kita mengindahkan semua kaidah, hendaknya menghindarkan kerusakan,” ujar Abdullah dalam telekonfrensi sidang isbat di Kemenag RI, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Dia pun menyoroti isi fatwa MUI, yang dimana memperboleh masyarakat untuk Sholat Jumat dilaksanakan di rumah diganti dengan Sholat Dzuhur, di tengah pandemi Covid-19. Padahal Sholat Jumat adalah hal yang wajib dilaksanakan.
“Sholat Jumat aja yang wajib kita Indah kan untuk di rumah sendiri ataupun berjamaah, apalagi Sholat Id yang sunnah,” ucapnya.
